Halaman

Sejarah

Permasalahan dan gangguan kesehatan pada masyarakat akan menurunkan produktivitas dan menimbulkan kerugian bagi negara sehingga diperlukan transformasi kesehatan untuk tercapainya peningkatan derajat kesehatan masyarakat.Pembangunan kesehatan masyarakat memerlukan upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, dan pengelolaan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya berdasarkan prinsip kesejahteraan, pemerataan, nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan produktif, mengurangi kesenjangan, memperkuat pelayanan kesehatan bermutu, meningkatkan ketahanan kesehatan, menjamin kehidupan yang sehat, serta memajukan kesejahteraan seluruh warga negara dan daya saing bangsa bagi pencapaian tujuan pembangunan nasional. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2025 dan Program Prioritas Pemerintah Kabupaten Bandung yaitu pembangunan lima rumah sakit, dimana salah satunya adalah pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah BEDAS Arjasari yang selanjutnya disingkat RSUD BEDAS Arjasari berawal dari pemikiran Bupati Bandung Dr. H. Dadang Supriatna, S.IP., M.Si. bahwa harus ada pemerataan akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan rujukan di Kabupaten Bandung. Hal ini selaras dengan Visi Pemerintah   Kabupaten Bandung yaitu “Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Bandung yang Bangkit, , Edukatif, Dinamis, Agamis dan Sejahtera” serta Misi Pemerintah Kabupaten Bandung yaitu “Menyediakan layanan  Pendidikan dan kesehatan yang berkualitas dan merata, Mengoptimalkan tata kelola pemerintahan melalui birokrasi yang professional, dan tata kehidupan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan.” Melalui misi ini Bupati Bandung merencanakan membangun 5 Rumah Sakit Umum  Daerah baru yang akan dapat melayani kesehatan masyarakat  Kabupaten Bandung secara merata. Salah satunya adalah membangun Rumah Sakit di daerah Arjasari. RSUD BEDAS Arjasari didirikan di Jl.Raya Banjaran Barat No. 596 Batukarut Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung. Dalam hal ini lokasi rumah sakit terdapat ditengah-tengah masyarakat sehingga lokasi tersebut sangat strategis. Awal berdiri, rumah sakit ini memiliki 50 tempat tidur sesuai Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan yaitu standar rumah sakit kelas D. RSUD BEDAS Arjasari diresmikan oleh Bupati Bandung pada 12 Februari 2024.